WHO AM I
Pemateri : Kartini Angelina, SKM
Moderator : Bonifasius S. Beribe
Who am I atau siapakah aku merupakan langkah awal agar kita bisa mengenal diri kita sendiri dengan segala karakter dan kekhasan yang dimiliki yang menbedakan kita dengan yang lain.
Manusia sebagai apa yang diciptakan Allah pada awal mulanya :
• Secitra dengan Allah
• Memiliki roh
• Terberkati
• Punya hak terhadap tumbuh- tumbuhan dan binatang.
Tiap orang seperti potongan puzzle, ada yang cembung dan cekung saling melengkapi. Ya….. kelebihan saya untuk menutupi kekurangan orang lain, dan begitu sebaliknya kelebihan orang lain untuk menutupi kekuranganku. Tak seharusnya aku iri terhadap orang lain, karena KAU menciptakan aku begitu unik dan berharga.
Kesulitan didalam hubungan dan empati ada tiga golongan :
1. Narcis
2. Machiaveli
3. Psikopath
Secara substansial dan moral, manusia lebih jelek daripada iblis, tetapi secara konseptual manusia lebih baik karena manusia memiliki kemampuan kreatif. Manusia bersifat unik sebab manusia mempunyai kapasitas dapat mengetahui, mengetahui merupakan tindakan yang mencerminkan orientasi manusia terhadap dunia.
Derajat manusia betapa mulia sebab memiliki fasilitas istimewa yang tidak dimiliki makhluk lain yakni AKAL. Dalam aplikasinya akal harus bertarung dengan napsu, ego; pantheisme, empirisme dan rasionalisme. Aktivitas ego adalah aktivitas kehendak. Hidup adalah kehendak kreatif yang bertujuan yang bergerak pada satu arah.
Kemuliaan manusia erat kaitannya dengan komitmen, mereka menjaga kelebihannya secara optimal dan seimbang. Kelebihan itu antara lain :
Spiritual
Emosional
Intelektual
Tiga unsur yang melekat pada diri manusia :
Kemampuan terdiri dari kemampuan fisik dan intelektual.
Perilaku terdiri dari pengetahuan, sikap dan tindakan.
Value terdiri dari terminal, instrument dan persepsi.
Kebutuhan dasar manusia :
• Kebutuhan biologis
• Kebutuhan social
• Kebutuhan adab
Dalam kaitannya dengan PMKRI, Who am I sangat dibutuhkan untuk dapat mencitrakan diri bagi setiap anggota perhimpunannya agar mampu berinteraksi dengan orang lain. Dengan mengetahui bagaimana karakter kita yang sebenarnya akan memberikan motivasi dan arahan pada kita untuk dapat memposisikan diri dalam suatu bidang tertentu.
Sejarah Pergerakan Mahasiswa
Pemateri : Stanislaus
Moderator : Fabianus Beto
Sejarah pergerakan dan perubahan diberbagai negara mencatat peranan gerakan mahasiswa sebagai inspirator melalui gagasan dan tuntutanya. Mahasiswa tampil sebagai garda terdepan perjuangan dengan keberanianya dan dikenang sebagai pahlawan dalam pengorbananya. Catatan perjuangan mahasiswa tidak sealu diakhiri dengan kemenangan namum ide-ide perjuangan mahasiswa tidak akan pernah mati sampai kemenangan diraih oleh para penerus dan pendukungnya.
Bersyukurlah kepada Tuhan karena hari ini kita menjadi salah satu orang yang beruntung bisa mengenyam pendidikan tinggi dimana ditempat lainya masih banyak teman dan saudara – saudara kita yang lain yang tidak mampu merasakan apa yang kita rasakan saat ini. Saat ini adalah salah satu moment penting dalam perjalanan panjang kehidupan kawan-kawan semua, masa perkuliahan adalah miniatur kehidupan kita kelak artinya apabila saat ini kita melakukan tindakan – tindakan yang memberikan banyak manfaat bagi orang lain, memberikan banyak pembelajaran kepada kita, maka pada saat kita telah mengakhiri masa perkuliahan ini kita tidak akan canggung, bingung dalam menghadapi pahit manis kehidupan.
Menilik perjalanan panjang sejarah bangsa ini tentu tak terlepas dari peran pemuda, awal pergerakan Bangsa Indonesia dimulai dengan pendirian Budi Utomo setelah itu menghasilkan Sumpah Pemuda yang menjadi cikal bakal kemerdekaan Indonesia. Kemerdekaan Republik Indonesia juga berkat kejelian pemuda Indonesia dimana melihat posisi sekutu yang lemah ( vacuum of power ) sehingga mereka berinisiatif untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia dan akhirnya berhasil walaupun dengan proses yang rumit dan sedikit radikal namun itulah seninya. Setelah kemerdekaan Indonesia pemuda tak lantas diam menikmati kemerdekaan ini namun pemuda Indonesia tetap peka, kritis, peduli dan berkontribusi nyata dengan 2x menumbangkan pemerintahan yang tidak memihak rakyat yaitu pemerintahan Soekarno dan Soeharto.
Melihat kilas balik sejarah diatas apakah kita tidak merasa malu? Saat ini kita dipenuhi dengan berbagai hal yang memudahkan, mengenakan, serba ada, serba bebas yang membuat kita mabuk kepayang. Jika hari ini pemuda-pemuda Indonesia zaman dahulu, Ki Hajar Dewantoro, M Natsir, Moh. Hatta mengetahui para penerusnya mabuk dengan minuman keras, narkoba, free sexs dan hal – hal lain yang memabukan tentu mereka akan menangis bahkan menyesal telah menjadikan Indonesia merdeka, lebih baik Rakyat Indonesia makan pangkal pohon pisang dari pada tunduk pada penjajah. Apabila hari ini kita baru sadar belum terlambat untuk merubah semuanya, dengan menerapkan 3 peran dan fungsi mahasiswa yaitu Director Of Change, Agent Of Social Control dan Iron Stock kita mampu meneruskan perjuangan para founding father bangsa ini..
Peran dan fungsi mahasiswa yang pertama sebagai Director Of Change adalah mahasiswa berperan dalam merancang, melaksanakan, dan merealisasikan setiap perubahan- perubahan menuju kearah yang lebih baik. Mahasiswa di harapkan mampu menjadi penyambung lidah rakyat terhadap pembuat kebijakan dan penerjemah lapangan terhadap setiap kebijakan dari pembuat kebijakan. Mahasiswa adalah garda terdepan perjuangan rakyat, apabila hari ini mahasiswa telah menjadi mahasiswa yang apatis, pragmatis maka bersiapalah menyambut kehancuran bangsa ini. Peran dan fungsi mahasiswa yang kedua sebagai Agent Of Social Control adalah mahasiswa harapkan memiliki kepekaan, kepedulian, dan kontribusi nyata terhadap masyarakat sekitar tentang kondisi yang teraktual dengan berperan sesuai dengan bidang keilmuan masing- masing. Asumsi yang kita harapkan dengan perubahan kondisi social masyarakat tentu akan berimbas pada perubahan bangsa. Intinya mahasiswa diharapkan memiliki sense of belonging yang tinggi sehingga mampu melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat.
Peran dan fungsi mahasiswa yang ketiga adalah Iron Stock, dalam hal ini mahasiswa diartikan sebagai cadangan masa depan. Pada saat menjadi mahasiswa kita diberikan banyak pelajaran, pengalaman yang suatu saat nanti akan kita pergunakan untuk membangun bangsa ini. Pada saat generasi yang memmipin bangsa ini sudah mulai berguguran pada saat itulah kita yang akan melanjutkan tongkat estafet perjuangan bangsa ini. Namun apabila hari ini ternyata kita tidak berusaha mambangun diri kita sendiri apakah mungkin kita kan membangun bangsa ini suatu saat nanti? Jawabannya ada pada diri kita masing-masing, umtuk itu tetap setia digaris massa karena mundur dari perjuangan adalah sebuah pengkhianatan.
Sejarah telah membuktikan bahwa gerakan mahasiswa merupakan kekuatan politik yang cukup diperhitungkan di negeri ini.
Sebagai seorang mahasiswa hendaknya kita dituntut untuk tidak tunduk pada kekuatan militer melainkan tunduk pada diri sendiri, memiliki keterbukaan informasi dan ketajaman intelektual.
LANDASAN YURIDIS & STRUKTUR ORGANISASI PMKRI
Pemateri : Emanuel Herdyanto MG, SH Moderator : Yulius Dabha
PMKRI merupakan suatu organisasi, sebab sebagaimana pengertian organisasi adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama, dan bersepakat untuk melakukan peran masing-masing sebagai tugas dan tanggungjawab masing-masing. PMKRI sebagai kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan atau visi yang sama dan bersepakat untuk melakukan tugas tertentu demi terwujudnya tujuan tersebut. Dengan demikian PMKRI memiliki :
1. Anggota
2. Visi dan Misi
3. Aturan Organisasi
4. Sarana dan Prasarana
Sebagi organisasi yang mempunyai tujuan perlu ada aturan yang megontrol sekaligus mengarahkan anggota PMKRI dalam menjalankan peran masing-masing dalam mewujudkan visi-misi PMKRI.Aturan perhimpunan ini disebut sebagai Landasan Yuridis PMKRI atau Hukum PMKRI baik tertulis maupun tidak yang dinyatakan berlaku oleh karena suatu ketetapan dan atau dengan suatu keputusan bersama dan segala tindakan organisatoris yang diterima sebagai kebiasaan-kebiasaan (KONVENSI).
Hukum PMKRI sebagai suatu keteapan atau keputusan oleh forum perhimpunan, sedangkan Landasan Yuridis yang tidak tertulis adalah kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku umum dan dianggap baik untuk dilakukan karena memudahkan anggota dalam melakukan kegiatan-kegiatan organisasi.
Sumber Hukum PMKRI
1. Aturan Hukum tertulis
• YURIDIS KONSTITUSIONAL : Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nasional,Anggaran Rumah Tangga Cabang
• YURIDIS OPERASIONAL : Ketetapan MPA, Kesepakatan Rakernas, Kesepakatan Musket, Keputusan Pengurus Pusat, Ketetapan RUAC, Keputusan DPC
2. Aturan Hukum tidak tertulis
• KONVENSI Ketentuan-ketentuan tak tertulis mengenai mentalitas, sikap batin serta adat istiadat/kebiasaan yang dianggap baik dan telah berlaku umum dalam masyarakat, karena itu berlaku pula bagi PMKRI.( Kebiasaan, Adat Istiadat,
3. Perjanjian dengan pihak luar,
4. Yurisprudensi
5. Doktrin
Subjek Hukum PMKRI
Subjek Hukum PMKRI adalah segala pendukung Hak dan Kewajiban didalam PMKRI :
1. Anggoa PMKRI :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Penyatu
2. Wali Gereja
a. Anggota Biasa
b. Anggota Penyatu
Jabatan struktural PMKRI
a. MANDATARIS MPA/FORMATUR/KETUA PRESIDIUM PP PMKRI
Berada ditingkat pusat/nasional, dipilih melalui sidang MPA.
b. PRESIDIUM PENGURUS PUSAT
Dalam tugas kesehariannya Ketua Presidium Pengurus Pusat dibantu oleh para pengurus harian, yang biasanya terdiri dari :
a. PRESIDIUM PENGEMBANGAN ORGANISASI
b. PRESIDIUM PENDIDIKAN
c. PRESIDIUM GERAKAN KEMASYARAKATAN
d. PRESIDIUM HUBUNGAN ANTAR PERGURUAN TINGGI
e. PRESIDIUM HUBUNGAN LUAR NEGERI
f. SEKRETARIS JENDRAL
Secara fungsional dan berdasarkan asas kerja kolektif kolegial (kesetaraan dan kebersamaan) kedudukan antar presidium di atas adalah sejajar. Presidium-presidium tersebut dipilih oleh Mandataris MPA/Formatur/Ketua Presidium dan bertanggung jawab kepadanya.
c. BIRO PENGURUS PUSAT
Jabatan biro merupakan jabatan dibawah struktur presidium. Biro bertanggung jawab kepadanya. Jenis-jenis biro, dibentuk berdasarkan kebutuhan. Biro dipilih oleh Mandataris RUA/Formatur/Ketua Presidium.
Komposisi ditingkat pusat ini sedapat mungkin diikuti oleh cabang-cabang (AD PMKRI pasal 11 ayat 3.b)
d. KOMISARIS DAERAH (KOMDA)
Berada ditingkat regional, dipilih oleh cabang-cabang yang menjadi wilayahnya dan disahkan oleh Mandataris MPA, berkeudukan di daerah tingkat I (satu) atau di mana dianggap perlu. Fungsi KOMDA adalah mengkoordinir cabang-cabang di wilayahnya, dan menyampaikan laporan kegiatan pada tiap cabang setiap 3 (tiga) bulan sekali.
e. KOMISARIS "EX-OFFICIO"
Hanya berlaku untuk PMKRI Cabang DKI Jakarta dan dijabat secara otomatis oleh Ketua Presidium PMKRI DKI Jakarta. Pemberlakuan ini dikarenakan kedudukan PP PMKRI di Ibukota Republik Indonesia (Jakarta). Komisaris Ex-officio artinya komisaris karena kedudukannya. Ketua Presidium PMKRI Cabang DKI Jakarta adalah anggota Pengurus Pusat dan kedudukannya sejajar dengan presidium yang lain sehingga memperoleh hak untuk menghadiri semua rapat PP PMKRI. Tujuan adanya komisaris ini adalah agar seluruh anggota PMKRI Cabang DKI Jakarta secara langsung dapat mendukung operasional program Pengurus Pusat.
f. MANDATARIS RUA/FORMATUR/KETUA PRESIDIUM DPC, berkedudukan di cabang dan dipilih oleh Rapat Umum Anggota di cabang yang bersangkutan.
g. MANDATARIS RUA/FORMATUR/KETUA PRESIDIUM BADAN PENGURUS RAYON, berkedudukan di rayon dan dipilih oleh RUA di rayon yang bersangkutan.
h. PRESIDIUM, presidium yang ada di PMKRI atau mereka yang di cabang sering disebut dengan PHC (PENGURUS HARIAN CABANG) biasanya terdiri dari:
g. PRESIDIUM PENGEMBANGAN ORGANISASI
h. PRESIDIUM PENDIDIKAN
i. PRESIDIUM GERAKAN KEMASYARAKATAN
j. PRESIDIUM HUBUNGAN ANTAR PERGURUAN TINGGI
k. SEKRETARIS JENDRAL
i. BIRO CABANG
Biro ditingkat cabang, secara struktural kedudukannya dibawah presidium sehingga tanggung jawabnya kepada presidium yang bersangkutan. Jenis-jenis biro ditentukan berdasarkan kebutuhan cabang. Biro diangkat oleh Ketua Presidium Cabang.
Catatan:
Pengurus PMKRI yang terdiri dari para presidium dan biro disebut juga dengan Dewan Pimpinan Cabang.
j. BADAN SEMI OTONOM (BSO)
DPC di PMKRI merupakan sebuah supratruktur. Sedangkan BSO merupakan infrastrukturnya. BSO didirikan dengan tujuan untuk mendukung program-program DPC. Aktivitas tertentu yang tidak dapat dikerjakan oleh DPC, dapat dilaksanakan oleh BSO. Aktivitas tertentu tersebut dikerjakan oleh BSO dalam rangka menambah profesionalisme kader. BSO didirikan berdasarkan kemampuan dan kebutuhan cabang. Misalnya PMKRI Cabang A, memiliki banyak kader yang berpotensi dan berbakat dalam bidang bisnis, maka didirikanlah jenis BSO Usaha. Meskipun DPC telah memiliki bendahara yang bertugas mencari dana. Tetapi dengan ada lembaga tersendiri yang secara khusus dan profesional menangani usaha tertentu dibidang bisnis, maka selain akan menguntungkan DPC (terbantu mencari dana) juga akan menambah keprofesionalan anggota dalam berwiraswasta. BSO dapat juga berfungsi sebagai lembaga mantel PMKRI. Terutama bagi kader-kader PMKRI yang telah usai menjalankan tugasnya sebagai DPC (eks fungsionaris) dalam satu atau beberapa periode. BSO dipilih oleh Mandataris/Formatur/Ketua Presidium dan bertanggung jawab kepadanya. Bukan kepada DPC. Kedudukan DPC dan BSO sejajar. BSO diperbolehkan untuk tidak menggunakan nama PMKRI untuk urusan keluar tetapi masih harus dalam koordinasi Ketua Presidium. BSO juga diadakan di tingkat Pengurus Pusat.
Jabatan fungsionaris PMKRI
1. TIM PEMBINA
Merupakan beberapa anggota penyatu atau senior PMKRI berpengalaman yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan SK Mandataris RUA untuk memberikan dukungan konseptual kepada PP/DPC mengenai masalah-masalah pembinaan anggota dan pengurus.
2. DEPERTIM (DEWAN PERTIMBANGAN)
Merupakan beberapa cendekiawan Katolik Indonesia yang diangkat oleh PP/DPC yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pengurus yang bersangkutan, baik diminta atau tidak mengenai persoalan-persoalan yang dianggap penting.
3. PASTOR MODERATOR
Adalah pastor yang ditunjuk oleh Wali Gereja dengan permohonan pengurus PMKRI yang memiliki wewenang yang menentukan dalam hal penggembalaan dan pengembangan iman, moralitas, dan spiritualitas. Artinya memiliki wewenang dalam fungsi pastoral dan magisterium (kuasa mengajar Gereja). Dalam aspek keorganisasian fungsinya sebagai penasihat.
HUBUNGAN PENGURUS PUSAT DENGAN DPC
Berdasarkan Anggaran Dasar PMKRI, Ketetapan MPA no.13/TAP/MPA-XVIII/1992, dan Ketetapan MPA no. 14/TAP/MPA-XVIII/1992, maka hubungan PP dengan cabang-cabang adalah sebagai berikut :
1. PP PMKRI berfungsi dan berwenang untuk melantik DPC PMKRI baik secara langsung atau tidak langsung melalui mandat PP PMKRI.
2. PP PMKRI berfungsi dan berwenang mengatasi permasalahan cabang sejauh tidak dapat diselesaikan ditingkat DPC dan RUA Cabang PMKRI.
3. PP PMKRI berfungsi dan berwenang memberi informasi, petunjuk, dan nasihat kepada seluruh DPC.
4. PP PMKRI berfungsi dan berwenang membantu DPC PMKRI dalam menunjang realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
5. Susunan pengurus cabang sedapat mungkin disesuaikan dengan susunan Pengurus Pusat.
6. Pengurus cabang dapat bertindak atas nama PMKRI seluruhnya, setelah mendapat ijin dari Pengurus Pusat untuk dikerjakan.
7. Pengurus cabang berkewajiban memberi laporan cabang kepada Pengurus Pusat tentang keadaan dan perkembangan cabang.
8. DPC PMKRI mempunyai fungsi dan kewajiban sebagai partisipan aktif dalam mencapai tujuan PMKRI secara nasional dengan menyelanggarakan program kerja secara aktif, efektif, dan efisien.
9. Membantu kegiatan yang bersifat nasional atau regional yang diselenggarakan PP PMKRI.
10. Membantu PP PMKRI dalam membentuk calon cabang dan atau kota jajakan calon-calon cabang PMKRI.
11. Kekayaan Pengurus Pusat salah satunya didapat dari iuran tiap-tiap cabang.
12. Kewajiban PP PMKRI sehubungan dengan iuran cabang antara lain :
a. Membuat laporan berkala dua bulanan kepada DPC PMKRI atas penerimaan iuran cabang.
b. Memberi bantuan dana ke cabang yang menyelenggarakan kegiatan nasional PMKRI.
c. Mengirimkan makalah-makalah, buletin-buletin, dan informasi lain tentang situasi sosial politik kepada cabang-cabang.
13. Pengurus Pusat berhak membekukan cabang, apabila cabang dianggap melanggar asas-asas perhimpunan.
PEMBIAYAAN ORGANISASI
Anggaran Dasar PMKRI pasal 17 menyebutkan bahwa :
1. Kekayaan organisasi di dapat dari :
a. uang pangkal
b. uang iuran
c. sokongan-sokongan yang tidak mengikat
d. usaha-usaha lain yang sah.
2. Kekayaan Pengurus Pusat didapat dari :
a. iuran tiap-tiap cabang
b. sokongan-sokongan yang tidak mengikat
c. usaha-usaha lain yang sah
Dalam keputusan Musket (Musyawarah Ketua-Ketua cabang) no.08/Kep/Musket/1989 dinyatakan bahwa:
1. Besar iuran cabang minimal Rp 5.000,00/bulan, dengan dasar perhitungan jumlah anggota berkisar 20-400 orang.
2. Jumlah anggota di atas 400 orang maka besar iuran per bulan adalah Rp 5.000,00 plus Rp 500,00 untuk setiap kenaikan 100 orang anggota.
3. Pembayaran iuran cabang dilakukan secara periodik, per bulan/per duabulan/pertiga bulan melalui wesel atau langsung atas nama PP PMKRI.
4. Kewajiban PP PMKRI sehubungan dengan iuran cabang antara lain:
a. membuat laoran berkala dua bulanan kepada DPC PMKRI atas penerimaan iuran cabang.
b. Memberi bantuan dana ke cabang yang menyelanggrakan kegiatan nasional PMKRI seperti Musket, MPA, KSN, dan LKTM.
c. Mengirimkan makalah-makalah, buletin-buletin, dan informasi lain tentang sistem politik nasional.
Berkaitan dengan kunjungan PP ke cabang-cabang menurut keputusan Musket no.11/Kep/Musket/1989, maka biaya transportasi pengurus pusat:
a. Di bawah Rp 500.000,00 (25% ditanggung PP, 75% DPC)
b. Antara Rp 500.000,00 – Rp 1.500.000,00 (fifty-fifty)
c. Antara Rp 1.500.000,00 – Rp 3.000.000,00 (75% PP, 25%DPC)
Dalam konvensi, biaya-biaya di atas nominal tersebut biasanya dinegosiasiakan antara PP dengan cabang.
DATA RAKERNAS
NETWORKING PMKRI
Selain menjalin hubungan dengan pemerintah, hirarki gereja, LSM, atau organisasi intrauniversiter, PMKRI telah membuat dan menjalin relasi dalam maupun luar negeri seperti berikut ini :
DALAM NEGERI
1. KELOMPOK CIPAYUNG terdiri dari PMKRI, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam IndonesiaI (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) berdiri di Cipayung tahun 1974.
2. FKPI (FORUM KEBANGSAAN PEMUDA INDONESIA) terdiri dari PMKRI, PMII, GMNI, GMKI, IPNU, IPPNU, GAMKI, GEMABUDHIS, KMHDI, PEMUDA DEMOKRAT), forum ini berdiri di Jakarta, tahun 1996 setelah terjadinya kasus 27 Juli 1996 terhadap PDI dan kerusuhan-kerusuhan yang melanda Indoensia sesudahnya.
3. KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) – PMKRI adalah salah satu deklator berdirinya KIPP di Jakarta, tahun 1996.
4. Dalam hubungannya dengan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), meskipun PMKRI termasuk penandatangan Deklarasi Pemuda Indonesia tahun 1973 (deklarasi berdirinya KNPI), namun semenjak pemerintah menjadikan forum ini resmi sebagai wadah tunggal organisasi-organisasi pemuda, sebagai sentral pembinaan dan pengambangan generasi muda Indonesia pada tahun 1976, maka PMKRI sejak itu menyatakan tidak akan dan pernah bergabung di dalamnya. Karena dengan demikian telah menyalahi hakekat historis berdirinya KNPI sebagai forum komunikasi yang menjamin kemandirian dan kekritisan organisasi-organisasi di dalamnya. PMKRI tidak terikat secara struktural maupun organisatoris dengan KNPI. KNPI dengan PMKRI kedudukannya sejajar.
5. Koalisi Ornop untuk perubahan konstitusi
6. Dll.
LUAR NEGERI
1. PMKRI tergabung dalam International Movement of Chatolic Student (IMCS).
2. Menjalin hubungan pula dengan WSCF (World Student Christian Federation), IYCS (International Young Christian Student).
LEMBAGA KEKUASAAN PMKRI
EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF
NASIONAL PP MPA MPA
CABANG DPC RUAC RUAC
RAYON * BP* RUAR* RUAR*
* hanya ada di DKI Jakarta
Keterangan :
PP = Pengurus Pusat
DPC = Dewan Pimpinan Cabang
BP = Badan Pengurus
MPA = Majelis Permusyawaratan Anggota
RUAC = Rapat Umum Anggota Cabang
RUAR = Rapat Umum Anggota Rayon
MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU
( MPAB )
MATERI IV, V & VI :
IV. SEJARAH PERGERAKAN MAHASISWA
V. WHO AM I
VI. LANDASAN YURIDIS & STRUKTUR ORGANISASI PMKRI
O
L
E
H
NAMA : MARIA FELISITAS BLEO
ASAL PT. : UNIVERSITAS HASANUDDIN
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG MAKASSAR SANCTUS ALBERTUS MAGNUS
TAHUN 2009